Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Fitri Salhuteru Singgung Kasus Penyekapan

Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani (Foto : Instagram: @fitri_salhuteru)

Antv – Pada Selasa, 25 Oktober hingga 13 November 2022, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan Nikita Mirzani usai dirinya menyerahkan berkas yang diserahkan kepihak Polres Serang Kota.

Penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yaitu untuk memberi efek jera agar wanita yang akrab disapa Nyai itu tidak mengulangi perbuatannya seperti melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Kasus yang menimpa Nikita Mirzani berawal dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Akibat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada Juni lalu.

Mendengar sang sahabat ditahan, Fitri Salhuteru tak banyak berkomentar terkait penahanan yang dilakukan ke Nikita Mirzani. Dalam Instagram Story-nya, Fitri Salhuteru hanya menuturkan bahwa Niktia Mirzani siap diperlakukan tidak adil.

"Tidak ada komen utk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini. Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel Tentang kejahatan "ham" penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa di tegakan," tulis Fitri melalui Insta story-nya dikutip Rabu, 26 Oktober 2022.

 

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

Tidak sampai di situ, Fitri juga berharap sahabatnya segera mendapatkan keadilan. Ia akan terus menyuarakan hal tersebut sampai Nikita Mirzani mendapatkan keadilan.

"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini. Semoga bapak Kapolri @listvosigitprabowo memberikan perhatian utk masalah yang menimpa nikita, jika ite yang bukti nya tidak jelas saja nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," tulisnya lagi.

Di sisi lain, pertimbangan penahanan yang dilakukan pada Nikita Mirzani karena alasan objektif yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.