Antv –Artis Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke rumah tanahan (Rutan) kelas IIB Serang Banten hari ini, Selasa (25/10/2022). Penahan Nikita sampai tanggal 13 November 2022.
Langkah ini setelah berkas Nikita dinyatakan lengkap dan berkas tersangkanya diserahkan dari polisi ke Kejari Serang.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa (25/10/2022).
Pertimbangan Kejaksaan karena ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Seperti ditulis VIVA.co.id, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang.
Bahkan Nyai yang dikenal ceriwis, sempat histeris dan berteriak kencang di dalam gedung Kejari Serang.
Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," jelasnya.
Kini, jaksa akan mempersiapkan berkas persidangan Nikita Mirzani yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dokumen itu harus di selesaikan jaksa dalam waktu 20 hari.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.