Antv –Terkait kasus dugaan laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan oleh artis sekaligus YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven saat ini masih dalam penyelidikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi.
"Masih penyelidikan," ujar AKP Nurma, dilansir dari Intip Seleb pada Jumat, 21 Oktober 2022.
AKP Nurma pun menyampaikan jika pihak kepolisian saat ini terus melakukan perkembangan terhadap kasus tersebut. Hal tersebut akan disampaikan oleh penyidik yang bertugas memeriksa perkara tersebut.
"Yang laporan palsu itu sudah ada tujuh sudah diperiksa. Jadi sudah mulai kesimpulan sama penyidik," sambungnya.
AKP Nurma juga mengungkapkan jika dari keterangan pihak kepolisian yang saat itu di-prank, mereka sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut hanya sebuah becandaan belaka.
"Yang jelas itu kan penyidik yang punya domain jadi kalau itu saya enggak 86. Yang jelas sudah diproses," ucapnya.
"Enggak tahu dia, memang benar-benar tidak tahu," tutur Nurma melanjutkan.
"Iya kalau menurut penyidik Polisi yang dua itu betul-betul enggak tahu. Karena (Paula Verhoeven) datang cerita dan polisinya dengerin. Kita kan juga harus begitu orang cerita dan kita dengerin. Enggak lama baru Baim nya masuk. Artinya polisinya sama sekali nggak tahu," pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Baim Wong dan istrinya, yakni Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi terkait kasus konten prank KDRT yang dibuatnya. Pasalnya, kontennya tersebut membawa nama Polsek Kebayoran Jakarta Barat. Baim dan Paula pun harus bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya.
Video tersebut menghebohkan banyak pihak, hingga banyak dari berbagai kalangan pun turut menanggapi, seperti beberapa kalangan selebriti. Akhirnya konten prank tersebut berbuntut panjang. Baim dan Paula dilaporkan atas kasus dugaan pengaduan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibuat oleh organisasi Sahabat Polisi dan telah diterima dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.