Antv – Kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada dua hari belakangan ini, resmi menandakan bahwa ia telah cabut laporan atas kasus KDRT Rizky Billar.
Meski demikian, polisi tetap lakukan gelar perkara terkait kasus KDRT tersebut lantaran Billar sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka.
Maka dari itu, polisi masih tetap menindaklanjuti pencabutan laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora selaku pelapor.
"(Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan layak atau tidak kasus ini dihentikan), oh iya begitu," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Namun, Nurma masih belum menjelaskan apakah Billar akan bebas dari hukuman lantaran Lesti telah mencabut laporannya soal KDRT. Saat ini, kata Nurma, penyidik telah bekerja sesuai dengan prosedur.
Nurma menegaskan, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli, mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan, terlapor yakni Rizky Billar sudah dinaikan status menjadi tersangka dan ditahan.
"Jadi hargai itu. Jadi kita tidak main-main dan kita serius menangani kasus yang dilaporkan terutama yang di Polres Jaksel," ucap Nurma.
Selanjutnya, Nurma mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan KDRT surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, bukan berarti perkara ini bisa dengan mudah dihentikan. Menurut dia, penghentian perkara tergantung dari penyidik.
"Nanti kita lihat saja, jadi pencabutan sudah ada jadi kemudian nanti ada akta perdamaian nanti semua pasti ada tanda tangan. Dari kedua belah pihak itu yang kita sekarang kita nanti proses penyidik lebih paham," kata Nurma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang diperiksa penyidik hari Rabu 12 Oktober 2022 sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam hal ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.