Namun, Nurma masih belum menjelaskan apakah Billar akan bebas dari hukuman lantaran Lesti telah mencabut laporannya soal KDRT. Saat ini, kata Nurma, penyidik telah bekerja sesuai dengan prosedur.
Nurma menegaskan, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli, mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan, terlapor yakni Rizky Billar sudah dinaikan status menjadi tersangka dan ditahan.
"Jadi hargai itu. Jadi kita tidak main-main dan kita serius menangani kasus yang dilaporkan terutama yang di Polres Jaksel," ucap Nurma.
Selanjutnya, Nurma mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan KDRT surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, bukan berarti perkara ini bisa dengan mudah dihentikan. Menurut dia, penghentian perkara tergantung dari penyidik.
"Nanti kita lihat saja, jadi pencabutan sudah ada jadi kemudian nanti ada akta perdamaian nanti semua pasti ada tanda tangan. Dari kedua belah pihak itu yang kita sekarang kita nanti proses penyidik lebih paham," kata Nurma.