Antv – Kabar mengejutkan datang dari aktris sekaligus model Wanda Hamidah. Pasalnya, rumahnya kini telah dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut pihak kepolisian, rumah tersebut bukanlah tanah sengketa, melainkan tanahnya adalah aset pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin.
“Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian) mulai dari 79 kalau enggak salah terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” ungkapnya pada awak media pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Dilansir dari Viva.co.id pada Kamis, 13 Oktober 2022, aktris tersebut diketahui hanya memiliki SIP, sehingga harus membayar setiap tahunnya. Dan sejak tahun 2012, SIP itu disebut sudah mati.