"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," pungkasnya.
Dengan adanya tuntutan tersebut, Indra Kenz melakukan pembelaan dan menyerahkan kasusnya melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga :