Kim Kardashian Digugat Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto di Medsos

Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto (Foto : Instagram @kimkardashian)

Antv – Ada harga yang harus dibayar oleh Kim Kardashian ketika dirinya mempromosikan peluang investasi kripto kepada para pengikutnya di media sosial. Terlebih, ia tak menginformasikan bahwa dirinya dibayar untuk melakukan itu.

Dilansir dari Nytimes pada Senin, 3 Oktober 2022, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengumumkan biaya gugatan senilai Rp19 miliar pada Senin pagi karena ia tidak mengungkapkan keuntungan fantastis yang ia peroleh karena telah mempromosikan token kripto dari EthereumMax.

Influencer yang satu ini telah mempromosikan produk token kripto sebagai investasi yang bagus melalui laman Instagramnya pada Juni 2021 lalu.

Seperti diketahui, Nyonya Kardashianpopuler melalui reality show keluarganya yang telah lama berjalan dan berisi tentang kehidupan sehari-hari mereka. Salah satu yang kerap mereka tampilkan adalah promosi atas produk yang mereka gunakan.

Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto. (Foto : Instagram @kimkardashian)

Tahun lalu, sejumlah selebriti mulai mendukung aset kripto melalui iklan. SEC telah memperingatkan beberapa kali bahwa investor tidak boleh membeli investasi apa pun hanya karena mendapat dukungan dari seorang selebriti. 

Regulator memiliki sejarah panjang dalam mengejar selebriti bayaran dan lainnya karena tidak mengungkapkan bahwa mereka telah diberi kompensasi untuk mempromosikan produk investasi.

Selama pandemi, serbuan selebriti dan atlet bergabung dengan promotor perusahaan akuisisi tujuan khusus, atau SPAC. Itu membuat SEC mengeluarkan peringatan-peringatan kepada para investor untuk waspada terhadap penawaran saham perusahaan cek kosong.

"MS. Kasus Kardashian juga menjadi pengingat bagi selebritas dan lainnya bahwa undang-undang mengharuskan mereka untuk mengungkapkan kepada publik kapan dan berapa banyak mereka dibayar untuk mempromosikan investasi di sekuritas, ” kata Gary Gensler, ketua SEC, dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan penyelesaian.

Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto. (Foto : Instagram @kimkardashian)

Patrick Gibbs, seorang pengacara untuk Ms. Kardashian, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kliennya "senang telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC," dan bahwa perjanjian tersebut memungkinkannya untuk melanjutkan bisnisnya.

Dalam unggahan Instagram dari Juni 2021, Ms. Kardashian memulai dengan memberi tahu pengikutnya dengan kalimat ajakan semacam ini: “Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya tentang token EthereumMax!”

SEC sendiri telah menyatakan bahwa token kripto adalah produk investasi yang tunduk pada pengawasan peraturannya.

Dalam perintah penyelesaian dengan Ms. Kardashian, SEC mengatakan bahwa dia dibayar oleh EthereumMax melalui perantara. SEC juga mengatakan bahwa hal itu memberi pertimbangan Ms. Kardashian untuk bekerja sama dengan regulator dan bahwa dia terus bekerja sama dalam penyelidikan.