Polda Bali Tegaskan Tak Langgar Prosedur Pada Kasus Jessica Iskandar

Jessica Iskandar (Foto : Instagram: @inijedar)

Antv – Hal tersebut akhirnya ia laporkan kepada pihak berwajib, Polda Bali yang menangani kasusnya tersebut. Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan memastikan bahwa dalam kasus tersebut satu unit mobil jenis Toyota Alphard STNK dan BPKB-nya atas nama Jessica Iskandar.

"STNK dan BPKB Toyota Alphard atas nama Jessica," kata Surawan dikutip dari laman VIVA, Kamis, 15 September 2022.

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Komang Suartika di Polda Bali pada Juni 2022. Dalam hal ini, terlapor dalam kasus dugaan penggelapan itu berinisial CS atau Christopher.

Surawan menjelaskan, dalam laporan yang ditangani oleh penyidik Ditkrimun Polda Bali, Toyota Alphard itu dibeli pada Maret 2021 dengan perjanjian pembelian seharga Rp1,2 miliar dalam tiga kali pembayaran.

Mobil jenis SUV mewah dikelola oleh terlapor CS sebagai mobil rental. Namun selanjutnya tidak ada kejelasan, baik posisi mobil maupun perjanjian usaha rental tersebut.

"Sehingga mobil tersebut kita lakukan penelusuran dan kita dapati di sebuah vila di daerah Canggu. Kemudian kita amankan mobil itu dari seorang perempuan bernama Maria," kata Surawan.  

Surawan juga menepis anggota Polda Bali yang dilaporkan Jessica Iskandar ke Propam Mabes Polri, laporan tersebut terkait prosedur pengamanan barang bukti.

"Saya kira tidak ada prosedur yang kita langgar. Kita bisa mengamankan barang bukti, jadi kita boleh mengamankan barang bukti dari TKP karena rumah itupun kita anggap sebagai TKP, dan kita berikan dokumen-dokumen penyerahan sehingga tidak ilegal," jelasnya.