"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya uang cash Rp672 juta, jadi sudah berkurang," terang Kombes Pol Endra Zulpan.
"Linggis, palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian lalu ada barang elektronik seperti HP satu BPKB atas nama Rahmat Tri wijayanto dan STNK atas nama sama," jelasnya.
Kini, para pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, akan menerima akibat dari tindakannya yang mencuri harta milik Dara Arafah. Kedua pelaku tersebut diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.