Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Teddy Pardiyana akhirnya dinyatakan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan sendiri oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.
“Jadi kemarin itu hari Senin, saya mendampingi pak Teddy ke Polda Jabar, untuk BAI, BAP sebagai tersangka hari Senin, tanggal 22 Agustus,” ungkap Wati Trisnawati, dikutip dari Intip Seleb.
Dilansir dari Intip Seleb, Teddy Pardiyana dilaporkan atas 2 objek. Namun, Wati menyebutkan bahwa Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan aset mobil.
Rupanya, Teddy menjual aset tersebut untuk menutupi utang mendiang istrinya.
“Jadi di panggilan itu dulu kan ketika LP itu terkait panggilan itu terkait 2 objek terkait uang Rp2,5 miliar dan mobil kijang Innova,” tutur Wati.
“Akan tetapi, untuk panggilan tersangka itu untuk penjualan mobil kijang innova itu sebesar Rp120 juta,” ia melanjutkan.
Sejak berita ini beredar, netizen memberi berbagai macam komentar. Sebagian besar dari mereka menyindir sosok Teddy Pardiyana itu.