Jerinx SID resmi bebas dari penjara terhitung hari ini Selasa, 2 Agustus 2022. Pembebasannya disambut gembira oleh sang istri, Nora Alexandara. I Gede Aryastina alias Jerinx SID resmi bebas dari penjara. Sebelumnya, ia ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali.Alasan ditahannya personel band Superman is Dead ini karena dirinya terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Adam Deni Gearaka.Dilansir dari VIVA, Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.Jerinx disebutkan telah melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Atas tindakannya ini, Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta rupiah.Setelah menjalani masa hukuman, akhirnya Jerinx dinyatakan bebas pada hari Selasa, 2 Agustus 2022. Pembebasan Jerinx disambut oleh kedatangan sang istri, Nora Alexandra.[caption id="attachment_550702" align="alignnone" width="1080"]
Jerinx Resmi Bebas Penjara, Nora Beberkan Rencana Punya Anak dan Bulan Madu
Selasa, 2 Agustus 2022 - 14:24 WIB
Baca Juga :