Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Pedangdut Ridho Rhoma

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusril Yunus. (Foto Novi Zakaria) (Foto : )

Polisi membeberkan kronologi penangkapan pedangdut Ridho Rhoma, Senin (8/2/2021) di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti 3 butir ekstasi di saku celana Ridho Rhoma.

Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara merilis penangkapan pedangdut Ridho Rhoma, Senin (8/2/2021) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Putra Rhoma Irama ini terjerat kasus narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menjelaskan, Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis (4/2/2021) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. “Tanggal 4 yang lalu memang telah mengamankan 1 orang MR alias RR ini di salah satu apartemen di daerah apartemen di daerah Jakarta Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan penangkapan RR atas informasi masyarakat. “Setelah memang awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat kemudian ini kita kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” terang Yusri.

Dalam penangkapan, Ridho Rhoma tidak sendiri. Ia bersama dua temannya. Dan, hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma. “Di dalam apartemen itu ada 3 orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR, ini ada barang bukti jenis ekstasi, narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir ekstasi,” ungkap Yusri lagi. Novi Zakaria | Jakarta