Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Walikota Cilegon Non Aktif Iman Ariyadi dengan pidana kurungan sembilan tahun penjara dan denda dua ratus tujuh puluh lima juta subsider kurungan penjara enam bulan. Hal itu disampaikan jaksa KPK pada sidang tuntutan dugaan korupsi suap izin amdal Mal Transmart di Kota Cilegon, yang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang Banten.Iman Ariyadi selaku Kepala Daerah Kota Cilegon non aktif juga dituntut agar dicabut hak politiknya selama lima tahun ke depan pencabutan hak dipilih dan jabatan publik lima tahun ke depan.Dalam tuntutan jaksa KPK yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Epiyanto, Walikota Cilegon Non Aktif Iman Ariyadi terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp juntoo pasal 64 (1) KUHP.Jaksa KPK menilai hal yang memberatkan terdakwa Walikota Cilegon Non Aktif Iman Ariyadi tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi kolusi nepotisme.”Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya melakukan kejahatan dan melibatkan orang lain. serta dinilai tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya,”kata Jaksa KPK Helmi Syarif.Selain menuntut Wali Kota Cilegon Non Aktif Iman Ariyadi, jaksa KPK juga menuntut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Ahmad Dita Prawira berupa pidana penjara 8 tahun dengan denda 225 juta rupiah subsider 5 bulan penjara. dan Direktur Pt Jayatama Primayasa Hendri 5 tahun penjara, denda 200 juta rupuah subsider 3 bulan penjara.Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa Ahmad Dita Prawira adalah mengambil alih peran dan kesalahan pelaku lain untuk menutupi kesalahan atasannya. Jaksa juga menilai terdakwa beberapa kali mencabut keterangan tanpa alasan yang sah sehingga mempersulit persidangan.Sementara itu menanggapi tuntutan 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dan pencabutan hak politknya selama lima tahun Walikota Cilegon Non Aktif Iman Ariyadi mengaku kecewa .”Saya kecewa dengan tingginya tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK mengabaikan semua fakta persidangan kasus dugaan suap pembangunan Mal Transmat, dan saya tidak berniat menerima suap,”kata Walikota Cilegon Non Aktif Iman Ariyadi.Suap perizinan Mal Transmart diberikan PT KIEC sebesar 700 juta rupiah dan PT Brantas Abiprya sebesar Rp 800 juta kepada Iman Ariyadi secara bertahap. Untuk menyamarkan suap, uang diberikan melalui dana CSR untuk klub sepak bola Cilegon United Footbal Club.Iman Ariyadi ditangkap KPK setelah anak buahnya terkena operasi tangkap tangan KPK.Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Iman Ariyadi. Laporan Siti Marufah dari Serang Banten
Walikota Cilegon Non Aktif Iman Ariyadi Dituntut 9 Tahun Penjara
Kamis, 3 Mei 2018 - 15:41 WIB
Baca Juga :