www.antvklik.com - Dua terdakwa pasangan sejenis (gay) di Aceh divonis masing-masing 85 kali hukuman cambuk di depan umum. Vonis hukuman cambuk ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar keduanya masing-masing menjalani hukuman cambuk 80 kali cambukan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Bandaaceh itu, kedua tersangka menyatakan menerima vonis hukuman cambuk itu.Kedua terdakwa berinisial MT (23) asal Sumatera Utara dan MH asal Bireuen Aceh. Mereka divonis dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud memvonis kedua terdakwa dengan hukuman cambuk 85 kali cambukan didepan umum .Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yaitu terdakwa beragama Islam seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan .Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bandaaceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan.Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Jaksa Penuntut Umum Gulmaini mengatakan, direncanakan pasangan homo seksual ini akan menjalani eksekusi cambuk pada tanggal 23 Mei mendatang bersama sejumlah pasangan mesum lainya.Pelaksanaan hukum cambuk dimulai sejak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Jinayat pada Oktober 2014. Dalam beleid tersebut dinyatakan bila nonmuslim yang melanggar syariat bersama dengan orang Islam bisa memilih secara sukarela diproses sesuai Qanun Jinayat atau dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kecuali jika pelanggaran pidana yang dilakukan nonmuslim tersebut tidak ditemukan dalam KUHP atau ketentuan pidana lain yang berlaku di Indonesia, maka dia akan dihukum dalam wilayah Qanun Jinayat.Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas menegaskan bila Qanun Jinayat hanya berlaku bagi Muslim. "Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Syahrizal. "Bila dia mau menundukkan diri dan berlaku syariah boleh, tapi pada prinsipnya berlaku pada Muslim," imbuhnya.Demikian Taufik Kelana Melaporkan dari Bandaaceh
Pasangan Homoseksual Divonis 85 kali Cambukan
Kamis, 18 Mei 2017 - 04:01 WIB