Dua PSK online dicambuk sebanyak 11 kali dan ditonton oleh ratusan warga Banda Aceh. Kedua PSK (Pekerja Seks Komersial) itu menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Islam kota Banda Aceh.Para penonton sesekali mereka menyoraki dua perempuan yang tengah menjalani sabetan rotan. Tak sedikit pula yang mengabadikan momen eksekusi cambuk bagi pelanggar Syariat Islam tersebut dengan menggunakan telepon genggam .Pada Jumat (20/4/2018) ini sebanyak delapan orang dicambuk di halaman masjid . Enam orang tersandung kasus ikhtilat (bercumbu) dan dua perempuan psk online. Pasangan mesum disabet berkisar antara 11 hingga 22 kali karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang qanun jinayah. Sementara psk online dihukum masing-masing 11 kali karena divonis bersalah melanggar pasal 23 ayat (2) qanun jinayah.Para terpidana dihadapkan ke depan algojo secara bergantian. Para pelanggar pria dicambuk sambil berdiri sedangkan perempuan dalam posisi duduk.Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, Pemkot Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk di halaman masjid karena mengacu pada aturan yang ada di dalam qanun jinayat,. Jadi, tidak mengikuti Peraturan Gubernur Aceh nomor lima yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman cambuk harus di gelar di lembaga pemasyarakaranHukuman cambuk ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kota banda aceh dalam menegakkan syariat islam secara kafah bagi pelangar syariat Islam di kota Banda Aceh .Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah mengeluarkan Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah. Perjanjian pelaksaan cambuk di lembaga pemasyarakat ini diteken irwandi dan kepala kantor wilayah kemenkumham aceh yuspahruddin pada kamis 12 april lalu. laporan Muhammad Fadly dari Banda Aceh
Dua PSK Online Dicambuk Algojo dan Disoraki Ratusan Orang
Jumat, 20 April 2018 - 20:59 WIB