Tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Banten, berhasil mengamankan satu truk kontainer berisi produk kosmetika ilegal. Barang haram ini diduga diimpor dari Philipina yang akan diedarkan di Indonesia. Ratusan dus kosmetik ilegal tersebut berhasil diamankan di lokasi pengisian bahan bakar umum (SPBU) Cikuasa Atas, Cilegon, Banten.[caption id="attachment_91390" align="aligncenter" width="300"] Satu Kontainer Kosmetika Ilegal [/caption]Produk senilai lima miliar rupiah ini diamankan lantaran tidak memiliki izin edar. Rencananya kosmetik ilegal ini akan di edarkan di beberapa kota besar di Indonesia. Barang ilegal ini diangkut dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Merak, Banten.Dari dalam mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 830 RY, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika llegal merek RDL HY Roquinone Tretinoin Babyface, sebanyak 1.055 karton atau 120 pieces dus.Kepala BPOM RI, Perny K. Lukito memberikan penjelasan kepada awak media di kantor Balai POM di serang. Pada saat ditemukan produk llegal ini dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertal satu lembar surat jalan.“Kosmetik tersebut termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan yang dilarang, maka itu BPOM RI telah melakukan penyitaan atas seturuh produk kosmetika llegal tersebut, “ ujar Perny K. Lukito.BPOM juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan isntansi terkait lainnya untuk terus melakukan proses investigasi. Upaya ini dilakukan agar bisa menelusuri siapa pemilik, penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 UUno 36/ 2009 tentang kesehatan. Mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar. Sementara itu, sang sopir truk kontainer yang mengangkut barang tersebut juga diperiksa sebagai saksi. Laporan Siti Ma’rufah dari Serang, Banten.