www.antvklik.com - Tersangka R 19 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai konveksi berhasil diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, F,16 tahun yang mengakibatkan korban hamil.Aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan Desember 2017 hingga Januari 2018. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan dirumah orang tua pelaku.Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun. Korban yang merasa malu akhirnya menuruti permintaan pelaku. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya kalau dirinya telat datang bulan. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui dirinya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali.Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban pun segera melaporkan hal ini ke polisi yang segera ditindak lanjuti dengan penangkapan pelaku.Menurut ajun komisaris polisi Alexander Yuriko, Kasat Reskrim Polres Tangsel mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban hamil. Pelaku dalam menjalankan aksinya mengancam korban sehingga aksi pelaku berjalan mulus.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Iksan Bhakti dan Milhan Wahyudi dari Tangerang Selatan.
Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 20 Maret 2018 - 11:40 WIB