www.antvklik.com- Warga Pantura (Pantai Utara) Pulau Jawa merasa lega karena aparat Polresta Tegal berhasil menangkap lima pelaku pengedar uang palsu. Kapolresta Tegal AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan pengedar uang palsu di wilayah Pantura berjumlah lima orang, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Kelima tersangka adalah warga Brebes yakni Suryani, Turiah, Achmad Sodikin, Ahmad Basuki dan Nirman Hakim. Lebih lanjut Jon para tersangka mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp. 3 juta untuk uang palsu senilai Rp.10 juta. Orang itu, kini masih diburu petugas. Mereka dijerat pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dalam aksinya mereka sengaja memilih pasar tradisional, membelanjakan uang palsu ke pedagang dan mendapatkan kembalian uang asli. Berdasarkan laporan warga yang merasa tertipu dengan ulah mereka, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap para tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita 723 lembar pecahan Rp.100 ribu, 4 buah hp dan 1 kunci plus STNK kendaraan milik pelaku”, katanya. Kini polisi melakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan mereka bagian dari sindikat pengedar sekaligus pembuat uang palsu. (Laporan Wiwing Wiwoho dari Tegal)