www.antvklik.com- Ribuan pengemudi taksi berbasis aplikasi atau online, berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan , Jakarta. Mereka menuntut Kemenhub, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2017 , yang dirasa sangat merugikan para pengemudi.Mereka masih terus berorasi sembari menyemangati para peserta aksi, agar tetap bertahan dan tak bubar sebelum keputusan dari pemerintah , dalam hal ini Kemenhub, untuk mencabut peraturan pemerintah nomor 108 tahun 2017.Sementara itu, negosiasi perwakilan para peserta aksi pengemudi taksi online yang bertemu dengan Menteri Perhubungan dan jajarannya, masih berlangsung alot. Hingga pukul dua siang, belum ada keputusan tentang bagaimana kelanjutan nasib para pengemudi online tersebut .Dalam tuntutannya, para peserta aksi pengemudi taksi online menginginkan Kemenhub mencabut peraturan yang memberatkan para pengemudi taksi online. Diantara adalah harus memiliki SIM A umum, mobil dilabeli stiker taksi online, serta setiap pengemudi taksi online bergabung dalam wadah yang berbadan hukum."Kita akan demo lagi jika tak dicabut PP. Karena sebagian dari teman-teman driver online seperti Batam dan Makassar, sudah ada yang mulai kena razia,"kata Andi salah seorang peserta aksi pengemudi taksi online.Sementara itu di tengah-tengah unjuk rasa tiba-tiba saja aksi lempar botol terjadi diantara peserta. Pemicunya adalah salah satu mobil kementerian yang akan lewat dihadang oleh massa dan tak diperbolehkan lewat. Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi, namun berhasil dikendalikan oleh kepolisian . Laporan Emzy Ardinitana dan Ahmad Junaedi dari Jakarta
Aksi Pengemudi Taksi Online Serukan Pencabutan Aturan
Senin, 29 Januari 2018 - 14:22 WIB