Antv – Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, diperkuat dengan payung hukum berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota ini tentu saja membawa dampak pro dan kontra. Tak sedikit yang menolak, sebaliknya banyak juga yang mendukung.
Namun demikian, sebagai negara demokrasi, ketika keputusan sudah diambil dan ditetapkan oleh UU, maka sudah seharusnya seluruh komponen bangsa mendukungnya
Demikian dikatakan oleh Aster Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya melalui sambutan yang dibacakan Paban IV Komsos Ster TNI Kolonel Arm Budi Saroso, saat membuka Komsos TNI dengan Komponen Pemerintah, di Balikpapan. Kamis (25/7/2024).
Menurut Aster Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy, bangsa Indonesia perlu meminimalisasi ekses pemindahan ibu kota negara karena pada dasarnya tidak ada satu keputusan apa pun yang memuaskan semua pihak
"Sebaliknya, keputusan yang memberikan manfaat besar kepada bangsa harus didukung sebagai wujud kecintaan dan bakti untuk negara," kata Novi.
Dia menambahkan, keputusan pemerintah memindahkan pusat pemerintahan akan menciptakan geostrategis baru, khususnya dalam hal pertahanan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
Kehadiran TNI sebagai komponen utama kekuatan pertahanan negara di IKN terdiri atas kekuatan matra darat, laut, dan udara serta didukung oleh komponen bangsa lainnya termasuk pemerintah daerah.