Oleh:
Marah Sakti Siregar
Antv – PERNYATAAN itu mengemuka dan menjadi bahan diskusi sejumlah wartawan senior di Jakarta. Mereka merespon hasil ajudikasi Dewan Pers terkait pengaduan Menteri Investasi Dahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo, edisi 4-10 Maret 2024.
Ditanda tangani Ketua Dewan Pers DR Ninik Rahayu pada 18 Maret 2024, hasil ajudikasi itu dikeluarkan dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Butir pertama dari 7 poin PPR no 7 tahun 2024 itu meminta: "Teradu (Majalah Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil Lahadalia) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.”
Frasa harus meminta maaf itulah yang dipersoalkan. Beberapa wartawan yang kebetulan semuanya adalah para petinggi dan pengurus PWI Pusat serta Forum Pemred. Mereka sepertinya kompak. Berkeberatan dengan frasa tersebut.
"Kalau melayani Hak Jawab, ok. Tapi disertai permintaan maaf, rasanya gak perlulah," kata Rosiana Silalahi, Pemimpin Redaksi Kompas TV.
Setidaknya lima wartawan senior lain: Ilham Bintang, Wahyu Muryadi, Timbo Siahaan, Asro Kamal Rokan, ikut larut bersama Rosi dalam diskusi intensif membahas PPR Dewan Pers. Mereka bertemu usai menghadiri acara Buka Puasa Bersama yang digelar direksi PT Astra International, Tbk.
“Tadi ketika bertemu dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saya sudah langsung bilang kok Dewan Pers malah menyalahkan media pers yang kritis melakukan kontrol sosial," kata Timbo Siahaan, mantan Penanggung Jawab Redaksi JakTV.
Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat dan sebelumnya adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI yang kritis, mengatakan dia tersentak dan terpukul ketika membaca berita beberapa media yang menuliskan judul berita yang malah mengeksploitasi diksi permintaan maaf itu.
Salah satu contoh:
"Dewan Pers Perintahkan Tempo Meminta Maaf ke Bahlil, " judul berita RMOL 18 Maret, pukul 20.41. WIB.
Siapa pun yang membaca keseluruhan berita RMOL itu—dan juga berita sejenis lainnya di hari yang sama— akan mendapat kesan negatif.
Majalah Tempo melalui hasil Liputan Investigasinya terkait sepak terjang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kegiatan perizinan pertambangan, telah dipersalahkan karena sudah diperintahkan harus minta maaf.
Laporan Investigasinya dinilai tidak akurat dan media itu melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Kesan negatif itu muncul karena judul dan isi berita terkait PPR Dewan Pers di sejumlah media, termasuk berita di Lembaga Kantor Berita Antara.
Selain sepihak, hanya mengutip komentar Bahlil, beberapa media itu juga cuma mencuplik sepotong PPR Dewan Pers no 7 tahun 2024.
Sialnya, para penulis berita media tadi pun malah keliru dalam memaknai diksi Rekomendasi Dewan Pers. Mereka menyebutkannya sebagai perintah.
Realitas itulah yang disesali para wartawan senior yang telah membaca Laporan Utama Tempo bertajuk: “Main Upeti Izin Tambang". Juga, menyimak percakapan di siniar (podcast) YouTube Tempo: Bocor Alus Politik.