Antv – Desakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di berbagai daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners terus mengalir. Desakan kali ini datang dari KPID Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua KPID Sumsel, Herfriady, mendukung pengajuan Judical Review perihal masa jabatan Komsioner KPI Pusat dan KPID.
“Masa jabatan komisioner KPI Pusat dan KPID yang hanya 3 tahun dirasa belum begitu maksimal. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana tugas dan kewenangan KPI Pusat dan KPID di tengah persaingan media penyiaran dengan media baru membuat KPI belum bisa memberikan kontribusi maksimal bagi lembaga penyiaran khususnya di daerah,” ujarnya.
Herfriady juga menerangkan tugas dan wewenang KPI sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran antara lain; Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
“Jika KPI susun rencana strategis berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, apakah bisa maksimal jika beban KPI seperti itu, maka perpanjangan masa jabatan menjadi salah satu indikator untuk memaksimalkan kinerja KPI Pusat dan KPID,” kata Herfriady.
Sebelumnya, Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua, Rajibgandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo, Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID Bengkulu telah mendesak MK agar mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran yang telah diregister MK dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.
Fonika menilai desakan KPID berbagai daerah di Indonesia kepada MK untuk mengabulkan uji materiil Undang-Undang Penyiaran ini adalah hal yang wajar karena adanya perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan masa jabatan komisioner lembaga negara lain yang dibentuk Undang-Undang.
“Masa jabatan lembaga negara tidak boleh diskriminatif karena komisioner lain masa jabatannya 5 tahun misalnya KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI, dan lain-lain, maka upaya Judicial Review untuk menuntut masa jabatan KPI Pusat dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun adalah hal yang wajar. Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung,” tegas Fonika.
“Kami Komisioner KPID Papua sangat mendukung uji materiil masa jabatan Anggota KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Penyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat”, kata Rusni.
Rajib juga menyatakan, KPI seharusnya disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance, seperti KPK, KPU, Bawaslu, Komnas HAM, Ombudsman dan lain-lain.
Ketua KPID Sumsel Dorong MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun
Rabu, 7 Februari 2024 - 14:49 WIB
Baca Juga :