Meresahkan, Warga Minta Pelaku Penembakan di Warung Kalibata dihukum Berat

Meresahkan, Warga Minta Pelaku Penembakan dihukum Berat (Foto : )

Antv - Agenda persidangan dengan nomor perkara 3/pid.b/2024/pn.jkt.sel rencananya akan digelar pada Rabu (7-2-2024).

Perkara ini melibatkan terdakwa Muhwil bin Ayub. Terdakwa Muhwil Bin Ayub yg didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan melanggar pasal percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa izin dengan nomor perkara 3/pid.b/2024/pn.jkt.sel, akan memasuki agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri jakarta selatan.

Sidang diagendakan Rabu 7 Februari 2024 ini diharapkan bisa diputuskan seadil-adilnya bagi Muhwil Bin Ayub yang mana sejumlah pihak menginginkan anak kedua dari lima bersaudara, putra Haji Ayub ini bisa menerima hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang sama sekali tak berperi kemanusiaan.

Muhwil dengan begitu berani masuk ke rumah orangtuanya yang ditempati Haji Ayub dan Ibunya yang sudah berumur di atas kepala tujuh, dan langsung melakukan penembakan terhadap adiknya, dimana sebelumnya sempat terjadi perseteruan besar dengan adiknya itu.

Peristiwa ini terjadi sejak dua tahun lalu di rumah orangtuanya di kawasan Warung Jati Timur, Kalibata, Jakarta Selatan.

Dan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perbuatan Muhwiel dilakukan dengan cara yang sangat kasar dan semena-mena tanpa mengindahkan ibu kandungnya yang ada di rumah itu.

Salah satu kerabat Muhwiel yang tak mau disebutkan namanya juga mengaku marah terhadap perbuatan.