Antv – Desakan pemangku penyiaran dari berbagai daerah di Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan KPI terus menggelinding. Kali ini desakan datang dari Provinsi Gorontalo.
Rajibgandi, Komisioner KPID Gorontalo, mendesak MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran yang telah diajukan oleh Syaefurrochman. A, SH., M.Si melalui kuasanya para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Perkara ini telah diregsiter MK dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.
Rajib menyatakan, KPI seharusnya disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance.
“sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle),” ujarnya.
Rajib menambahkan perpanjangan masa jabatan akan selaras dengan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Periodisasi perencanaan pembangunan adalah RPJPN 25 tahun, Perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
“Pengubahan masa jabatan dari 3 tahun menjadi 5 tahun dapat sejalan dengan rencana pembangunan nasional pemerintah,” kata Rajib.
Rajib membandingkan masa jabatan lembaga negara non kementerian (auxiliary state bodies) misalnya, KY, KPK, KPU, Bawaslu, Komnas HAM, Ombudsman, semuanya memiliki masa jabatan 5 tahun.
“Sehingga patut dan beralasan menurut hukum Permohonan Pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran ke MK karena melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, dan merujuk pada Pasal 7 UU 1945 masa periode pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun,” tegasnya.
KPID Gorontalo Bersuara Lantang, Desak MK Perpanjang Masa Jabatan KPI
Minggu, 4 Februari 2024 - 16:33 WIB
Baca Juga :