Antv – Desakan Perpanjangan Masa Jabatan KPI terus bergulir. Akademisi, dan Praktisi mendesak agar KPI masa jabatannya diperpanjang untuk kepentingan stakeholders penyiaran di Indonesia.
Hal ini juga menjadi perhatian Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur.
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengungkapkan perpanjangan masa jabatan KPI dibutuhkan dalam rangka optimalisasi peran KPID dalam melakukan monitoring dan pendampingan terhadap lembaga penyiaran telestrial yang harus berjuang menghadapi disrupsi media.
“Tak dapat dipungkiri perkembangan media berbasis digital dan pandemi covid 19 membuat media telestrial di daerah harus berjuang untuk mempertahankan eksistensi. Di tengah keterbatasan konvergensi media berbasis digital dan diversifikasi usaha menjadi pilihan yang harus diambil. Dalam konteks ini peran KPID sangat dibutuhkan. Bagi wilayah yang luas dengan jumlah lembaga penyiaran terkategori banyak, waktu 3 tahun belumlah cukup untuk melakukan pendampingan,” ujarnya.
Yosua juga menambahkan Pengalaman di Jatim, 3 tahun kurang optimal dalam menjalankan tugas monitoring di wilayah seluas Jatim dengan 391 lembaga penyiaran di 38 kab/kota. Hal ini berlaku bagi komisioner baru. Komisioner baru, perlu adaptasi dengan dunia penyiaran dan entitas penyiaran yang ada.
“Komisioner baru tahun pertama adaptasi, tahun kedua baru mulai berdinamika dengan proses. Dalam konteks pendampingan lembaga penyiaran dan proses literasi, waktu 2 tahun tersisa kurang optimal sampai terciptanya iklim penyiaran yang diharapkan. Belum lagi pribadi komisioner proses pelaksanaan seleksi. Tentu konsentrasi terpecah,” kata Yosua.
Yosua menilai perlu adanya masa jabatan KPI yang ideal dalam rangka efisiensi dan efektivitas ketercapaian program KPI. Masa Jabatan 5 tahun menjadi periode yang ideal bagi KPI dalam rangka efisiensi dan efektivitas ketercapaian program dan profesionalitas layanan publik yang dilakukan KPI.
“Perpanjangan masa jabatan hanya salah satu instrumen selain penguatan kapasitas komisioner dan dukungan anggaran oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Di sana diamanatkan bahwa anggaran KPID berasal dari APBD, dalam hal ini APBD Provinsi,” pungkasnya.