Antv – Gara-gara video silat, empat pemuda di Pringsewu Lampung menganiaya seorang remaja yang masih di bawah umur.
Keempat terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban anak dibawah umur, berinisial RAA (14), pelajar SMP asal Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Keempat pelaku terdiri dari dua pria dewasa berinisial IN (30) warga Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih dan NA (18) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan dua lainnya masih berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang diikuti para pelaku," kata Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Sabtu (6/1/2024).
Iptu Maulana menjelaskan, keempat pelaku diamankan karena secara bersama sama melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku diamankan di empat lokasi yang berbeda pada Kamis (4/1/2024) mulai pukul 13.00 WIB sampai 19.00 WIB.
"Korban dan sejumlah rekannya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut," jelasnya.
Menurut Iptu Haqqi, para pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul.
"Para pelaku memukul, menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh," bebernya.
Terungkapnya aksi kekerasan itu, kata Kasat, setelah video rekaman penganiayaan beredar di sejumlah laman media sosial whatsapp.
Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.
"Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan," ungkapnya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya.