Antv – Terungkap sumber anggaran yang dimainkan dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Tinggi Lampung.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni FN dan AN, pengurus KONI Lampung dalam periode waktu itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penyimpangan anggaran terkuak dalam bentuk pembentukan dan pemberian insentif Satuan Tugas Pelatprov dan terhadap anggaran training center dalam bentuk jasa konsumsi dan penginapan.
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satgas dan terhadap Anggaran Training Center," katanya, Minggu (31/12/2023).
Adapun, berdasarkan perhitungan l, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 atas kasus tersebut.
Dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500.
Dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.