Antv – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (panwascam) Rancaekek gelar rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan umum 2024 di kawasan jalan Rancaekek Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa, (5/12/2023).
Panwascam Rancaekek mengimbau agar semua elemen dapat menaati aturan untuk tidak ikut berkampanye dan menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Panwascam Rancaekek, Asep Somantri menjelaskan tahapan kampanye ini berpijak pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah menjadi UU No 7 Tahun 2023, kemudian PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta Perbawaslu Nomor 11 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Tidak hanya penyelenggara, peserta pemilu juga perlu berpijak pada aturan tersebut sehingga masa kampanye bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Lebih lanjut Asep menambahkan akan ada sanksi admistrasi atau bahkan pidana bagi peserta pemilu yang melanggar jadwal kampanye.
"Ada sanksi administratif, kode etik bahkan pidana bagi peserta yang melanggar kampanye dan harus terpenuhi formil dan materilnya," Tegas Asep.
Asep menghimbau pada peserta pemilu selain mengetahui jadwal yang telah ditetapkan perlu tahu juga jenis atau metode kampanye. Selain itu, Asep juga menyorot dan mengingatkan pihak-pihak yang mesti menjaga netralitasnya dalam pemilu.
"Saya berharap peserta pemilu bisa mematuhi aturan tersebut sehingga semua akan berjalan dengan aman," harapnya.
Paswaslu Minta ASN Jaga Netralitas Pemilu 2024
Rabu, 6 Desember 2023 - 18:38 WIB
Baca Juga :