Antv – Panwaslu Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar pembahasan kinerja dan upaya pengawasan selama jalannya tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai dengan selesai, Selasa (28/11/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Rancaekek, Asep Soemantri mengatakan bahwa sebagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024, terutama memasuki tahapan Kampanye yang dimulai tanggal 28 November sampai dengan H-3 Pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Panwaslu Rancaekek sudah mempersiapkan kinerja sebagaimana ketentuan PerKPU RI tentang tahapan juga Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang kinerja Bawaslu dari tingkat Pusat sampai Daerah.
Mengingat tentang ketentuan Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bandung, salah satunya yang mengatur tentang jalannya Kampanye yang dimulai hari ini sampai dengan H-3 Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Sementara itu terkait waktu Pendistribusian Logistik dan Potensi Kerawanan Kampanye di Rancaekek Asep menambahkan akan menunggu jadwal dari KPU Kabupaten Bandung.
“Untuk Waktu Pendistribusian Kami Panwaslu Kecamatan Rancaekek Menunggu jadwal dari KPU Kabupaten Bandung, adapun potensi kerawanan dirancaekek masih seputar sengketa antar pemilu khususnya masa kampanye, seperti APK Yang tumpang tindih, kampanye yang diluar jadwal dan juga netralitas ASN, Dan Perangkat Desa," tandas Asep.