Antv – Terhenti sudah bisnis ilegal gading gajah yang dijalankan AG (38) warga Kabupaten Lampung Tengah. AG berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa.
Dari tangan pelaku tersebut, disita 7 potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram di rumahnya. Kini, Polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya. "Mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan," kata Iptu Jufriyanto, Selasa (31/10/2023).
Setelah petugas melakukan penyelidikan kata Kapolsek, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku. Rabu (25/10/23) sekira pukul 21.00 WIB.
“Dan benar, AG adalah pemain bisnis ilegal, dan kami berhasil menemukan 7 potong gading gajah ukuran besar di rumahnya,” ujarnya.
Kapolsek menyebutkan, 7 potong gading gajah yang dimiliki oleh pelaku bervariasi. Diantaranya, potongan pertama gading gajah dengan panjang 30 cm, berat 1,7 Kg. Potongan kedua gading gajah panjang 20 cm, dengan berat 1,1 Kg. Potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm, dengan berat 0,6 Kg.
Potong keempat, gading gajah dengan panjang 13,3 cm dan berat 0,4 Kg. Potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg. Potong keenam, gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg. Kemudian potongan ketujuh, gading gajah panjang 13 cm dengan berat 0,3 Kg.
Selain it,u sambung Kapolsek, Polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah. Dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Khususnya di wilayah Lampung Tengah.
"Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera," imbuhnya.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta," pungkasnya.
Bisnis Pipa Rokok Gading Gajah Ilegal, Pemuda di Lampung Tengah, Ditangkap Polisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:53 WIB
Baca Juga :