Antv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak atau belum uji emisi, yang akan diberlakukan pada 1 November 2023.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi. Uji emisi ini dilakukan sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (30/10/2023).
Menurut Asep, pemberlakuan tilang uji emisi ini sebagai langkah yang diambil usai Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dengan berbagai pihak.
Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta, yang sering masuk dalam kategori mengkhawatirkan.
"Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan untuk denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos untuk motor Rp 250.000. Sementara, denda tilang uji emisi bagi kendaraan bermobil yakni Rp 500.000.
“Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ,” tandas Asep.