Antv – Sugianto (42 tahun), seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap Polres Way Kanan lantaran diduga telah tega membunuh istrinya bernama Suryani (32 tahun).
Hasil pemeriksaan polisi diketahui, Sugianto tega membunuh istrinya setelah terjadi cekcok mulut akibat masalah kesulitan ekonomi yang menjerat rumah tangga mereka.
Dari reka ulang yang digelar, Sugianto yang tersulut emosi kemudian mencekik istrinya dan membanting kepalanya ke lantai hingga tak sadar diri.
Lalu Sugianto dengan tega menggantung sang istri dengan menggunakan sehelai kain di kayu penyangga di ruang dapur rumahnya.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan pelaku nekat memutus nyawa istrinya usai terjadi cekcok mulut, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepada polisi Sugianto mengaku kerap terlibat cekcok mulut dengan istrinya karena permasalahan ekonomi, hingga membuat dirinya tersulut emosi.
"Kebutuhan-kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi oleh suaminya itu membuat sang istri sering marah, sering mencela dan ribut dengan suaminya," kata AKBP Pratomo Widodo, Minggu (29/10/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, pelaku diduga membunuh korban karena kesal sering bertengkar dengan korban sejak beberapa bulan terakhir karena masalah ekonomi.
Saat bertengkar, korban berusaha memukul pelaku, kemudian pelaku berusaha menghindar. Namun, pelaku tetap dikejar-kejar oleh korban.
"Pelaku yang tidak bisa mengendalikan emosinya, kemudian mencekik korban dan membanting kepala korban dengan menggunakan kedua tangan hingga tak sadar diri," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah. Ketika sampai di dapur, pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri.
"Pelaku ini sempat bingung harus berbuat apa setelah korban pingsan. Kemudian terlintas di pikirannya untuk membuat skenario dengan menggantung istrinya di dapur rumahnya," jelasnya.
Dari hasil visum luar dan hasil autopsi korban, terdapat cairan darah keluar dari telinga kanan, luka lecet tekan pada leher bagian depan, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, retak tulang tengkorak bagian belakang kanan, pendarahan dan penebalan di dalam selaput tebal otak.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tandas AKBP Pratomo.
Polisi Memiliki Bukti Cukup Kuat, Pria Pelapor Istrinya Tewas Bunuh Diri Adalah Pelaku Pembunuhnya
Minggu, 29 Oktober 2023 - 10:21 WIB
Baca Juga :