Periode Kampanye Peserta Pemilu 2024 Akan Dimulai Pada 28 November 2023

Periode Kampanye Peserta Pemilu 2024 Akan Dimulai Pada 28 November 2023 (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah menetapkan aturan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk jadwal masa kampanye untuk peserta pemilu. 

Penetapan itu, dilakukan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pada (14/7/2023).  

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 85 PKPU, seperti dilihat di lama resmi KPU, Selasa (24/10/2023). 

Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Yaitu, meliputi kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran. 

"Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," bunyi Pasal 7 PKPU 2023.

Selain memuat peraturan kampanye, PKPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024, yaitu dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024. 

KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada 2-22 Juni 2024.

Berikut ini, jadwal kampanye Pemilu 2024, berdasarkan PKPU 2023:

a)Tanggal, 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b)Tanggal, 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c)Tanggal, 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d)Tanggal, 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e)Tanggal, 23-25 Juni 2024: Masa tenang.