Antv – Belum lama ini publik dibuat terkejut atas berita anak anggota DPR RI yang menyiksa kekasihnya hingga tewas. Bagaimana selengkapnya?
DSA, perempuan berusia 29 tahun dinyatakan meninggal dunia diduga setelah dianiaya oleh sang kekasih, Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Kabar ini semakin menarik perhatian setelah diketahui bahwa GR merupakan anak dari anggota DPR.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih menjadi perbincangan hangat. Sebelum lebih lanjut, berikut ini adalah fakta-fakta kasus tersebut yang dilansir dari berbagai sumber.
Anak Anggota DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gregorius Ronald Tannur alias GRT telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dinyatakan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Komisaris Besar Polisi Pasma Royce selaku Kapolrestabes Surabaya.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari VIVA pada Selasa, 10 Oktober 2023, peristiwa ini terjadi di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di wilayah Surabaya Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari.
Menurut penjelasan Kombes Pasma, kejadian bermula saat sehari sebelumnya yaitu Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
GR dan DSA, yang menjalin hubungan sejak Mei tahun ini, dihubungi rekannya dan diajak untuk bersenang-senang di Blackhole KTW, kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Saat itu GR dan DSA sedang makan di Ciputra World atau Ciworld.
GR dan DSA tiba di tempat karaoke sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya bergabung dengan teman mereka di Room 7. Mereka bernyanyi bersama dan minum minuman keras.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, GR dan DSA terlibat cekcok. GR menganiaya DSA dengan menendang kaki kanan sampai korban jatuh duduk, bahkan memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali.
Cekcok mereka terjadi hingga ke tempat parkir. Kondisi DSA telah dalam kondisi lemas di tempat tersebut dan bersandar di bagian pintu kiri mobil GR.
Di sisi lain, GR masuk mobil. Dari posisi terparkir, GR membelokkan mobilnya ke kanan hingga korban terjatuh dan sebagian tubuh DSA terlindas. Tubuh korban pun terseret sampai lima meter.
Setelah ditegur petugas keamanan, GR baru membawa korban masuk ke mobil dan pergi ke apartemen di kawasan PTC.
Sekitar pukul 01.15 WIB kondisi korban makin lemas. GR diketahui melakukan pertolongan pertama dengan memberikan napas buatan dan menekan dada korban.
Setelah itu, GR membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Sayangnya, sekitar pukul 02.30 WIB pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.
Korban Sempat Curhat Sebelum Tewas Dianiaya
Beberapa jam sebelum kejadian, DSA sempat mengunggah sebuah video di akun TikTok pribadinya, @bebyandine.
Dalam video yang diunggah pada Selasa, 3 Oktober 2023 tersebut, DSA berkata bahwa pacarnya selalu berusaha menduakannya hingga diduga kerap melakukan kekerasan terhadapnya.
“Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya,” tulis DSA dalam konten tersebut.
Nahas, sehari setelah video tersebut DSA tewas karena kekasihnya. Ini menimbulkan spekulasi wagranet bahwa perempuan itu telah mempunyai firasat bahwa ia akan mati di tangan pacarnya sendiri.
GRT Terancam Dipidana 12 Tahun
Kombes Pasma mengatakan bahwa GRT terancam 12 tahun penjara karena telah menganiaya DSA hingga meninggal dunia.
“Kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kombes Pasma.
Politikus PKB Edward Tannur Dinonaktifkan
Buntut dari kasus kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur alias GRT, sang ayah yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dinonaktifkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa.
Hal ini dinyatakan langsung oleh Hasanuddin Wahid alias Cak Udin selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB.
Ia menyatakan bahwa PKB mengambil langkah tersebut agar Edward Tannur dapat fokus untuk menjalani kasus yang melibatkan anaknya.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” ujar Cak Udin.
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” sambungnya.