“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Komisaris Besar Polisi Pasma Royce selaku Kapolrestabes Surabaya.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari VIVA pada Selasa, 10 Oktober 2023, peristiwa ini terjadi di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di wilayah Surabaya Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari.
Menurut penjelasan Kombes Pasma, kejadian bermula saat sehari sebelumnya yaitu Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
GR dan DSA, yang menjalin hubungan sejak Mei tahun ini, dihubungi rekannya dan diajak untuk bersenang-senang di Blackhole KTW, kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Saat itu GR dan DSA sedang makan di Ciputra World atau Ciworld.
GR dan DSA tiba di tempat karaoke sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya bergabung dengan teman mereka di Room 7. Mereka bernyanyi bersama dan minum minuman keras.