Antv – Terungkap! Dalam kurun waktu 9 bulan kasus perceraian di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung alami kenaikan yang cukup fantastis dan ada 2 perkara Poligami.
Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pringsewu tercatat perkara masuk di Pengadilan Agama ada 718 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat 577 perkara dan Cerai talak 141 perkara serta permohonan 66.
Kemudian, perkara putus dari cerai Gugat 539 perkara, cerai talak 127 perkara dan permohonan 62 perkara
Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Nurul Hikmah menyampaikan untuk penyebab perceraian di tahun 2023 mulai dari Januari sampai September 2023 penyebab utama kasus perceraian yang paling menonjol adalah perselisihan, pertengkaran terus menerus.
"Judi Online urutan teratas dibandingkan penyebab lainnya. Ekonomi pemicu utama yang disebabkan karena judi online yang berakibat terjadi perceraian. Perkara tersebut sebanyak 377 perkara," jelasnya, Selasa (3/10/2023).
Selain itu, katanya, ekonomi sebanyak 148 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 13 perkara, menyesalkan salah satu pihak 20 perkara, dihukum penjara 2 perkara, murtad 1 perkara, mabuk 1 perkara, dan Poligami 2 perkara.
"Pengadilan Agama Pringsewu juga menangani perkara poligami yang saat ini ada 2 perkara," tuturnya.
Perkara cerai gugat di tahun 2023 didominasi perempuan lebih banyak menggugat dibandingkan pihak laki laki. Sedangkan, di tahun 2023 perkara Dispensasi anak karena adanya kedua belah pihak belum cukup umur saat menikah.
Untuk perceraian di tahun 2022 jumlah penanganan perkara dari Pengadilan Agama Pringsewu sebanyak 948 perkara kebanyakan terkait perceraian.
"Kebanyakan perceraian diajukan oleh perempuan. Namanya cerai gugat sebanyak 700 lebih perkara. Sedangkan, pihak laki laki yang mengajukan namanya cerai talak sebanyak 100 lebih," jelas Nurul Hikmah.
Sedangkan, lanjut Nurul, untuk tahun 2023 dari Januari sampai Juli sebanyak 554 perkara. Lebih banyak perceraian juga sebanyak 512 perkara dan di dominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh perempuan sekitar 300 sampai 400 perkara.
"Di Tahun 2023 alami peningkatan cerai gugat dibanding tahun 2022," jelasnya.
Selain gugat cerai, perkara Dispensasi anak yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2022 sebanyak 25 perkara. Sedangkan di tahun 2023, dari Januari sampai Juli sebanyak 18 perkara.
"Untuk Dispensasi kawin. Dispensasi untuk anak dibawah umur sesuai Undang Undang Perkawinan anak yang diperbolehkan menikah di umur 19 tahun baik laki laki maupun perempuan. Di sini ada salah satu pihak, salah satu calonnya baik perempuan maupun laki laki umurnya kurang dari 19 tahun. Di tahun ini ada 18 perkara," tutupnya.