Kepergok Mencuri, Buruh Potong Tebu di Lampung Membunuh Majikannya dan Membuang Jasadnya ke Sumur

Kepergok Mencuri, Buruh Potong Tebu di Lampung Membunuh Majikannya dan Membuang Jasadnya ke Sumur (Foto : antvklik-Pujiansyah)


Alumni Akpol 2013 menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian," tandasnya.