Antv – Sejak kelahirannya pada tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sebelumnya disebut Badan Kehormatan (BK), telah melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagai garda terdepan penegakan etika kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR lembaga sebagai perwakilan rakyat beroperasi dalam ranah penindakan serta pencegahan.
Dalam kinerja penindakan, kita menyaksikan berbagai kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh para Anggota DPR RI berujung pada putusan yang dialamatkan kepada mereka.
Sementara dalam kinerja pencegahan, berbagai upaya strategis dan praktis dilakukan oleh MKD untuk menjaga menjaga marwah dan kehormatan kelembagaan DPR RI.
Mulai dari himbauan, peningkatan kapasitas dan kualitas pengetahuan dan pemahaman tentang etika kelembagaan serta kerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengkanalisasi persoalan dugaan pelanggaran etika agar tidak semata dipandang sebagai pelanggaran pidana.
Tujuannya, juga dalam rangka menjaga martabat kelembagaan DPR RI yang berpotensi terdegradasi akibat perilaku oknum-oknum Anggota DPR RI.
Dalam kerangka kinerja itulah, kita dapat memahami bahwa etika memiliki makna dan kandungan yang tinggi, karena menyangkut entitas kelembagaan.