Seorang Guru dikriminalisasi, Ditahan dan Disiksa, Polisi Tak Lakukan SOP dengan Benar

Seorang Guru dikriminalisasi, Ditahan dan Disiksa, Polisi Tak Lakukan SOP dengan Benar (Foto : Istimewa)

Beberapa pihak menduga kasus ini janggal karena hanya dengan berbekal laporan kepolisian langsung menetapkan Surianto sebagai pelaku pencabulan.

Diduga oknum kepolisian dan kejaksaan telah menerima suap, sehingga dengan cepat proses hukum S berjalan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Parahnya lagi Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 2 yang diantaranya menegaskan bahwa perkara tentang pidana anak agar dilimpahkan ke Polres bukan ditangani Polsek.

Tidak hanya itu, dari pengakuan Surianto, hingga kini tak pernah ada gelar perkara sehingga bukti seperti CCTV tidak pernah dibuka.

"Jadi ini ada apa, CCTV tidak ada yang mau dibuka, di rumah (mewah) itu banyak CCTV," ungkap Surianto dalam konfrensi pers di  Mall Central Park, Jakarta Barat, Senin (18/9/2023).

Surianto yang didampingi Herry selaku kuasa hukumnya pun mengatakan bahwa di dalam tahanan selama 36 hari ia mendapat siksaan dan dipukuli. 

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi mengaku prihatin dan berharap S segera mendapatkan keadilan.