Panglima TNI : Netralitas Pemilu 2024 Harus Dijaga, Yang Melanggar Proses Hukum

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pada saat Konferensi Pers (Foto : Bambang Supriyanto)

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Selasa Pagi (12-09-2023) mengundang semua pejabat dari masing-masing matra di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Undangannya tersebut yaitu terkait dengan Netralitas TNI menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.

Dalam kesempatan itu Yudo memberikan Bimbingan Tekhnis kepada semua prajurit, ia berharap TNI dapat kuat dan bersatu melawan rayuan maupun janji-janji yang kerap diberikan oleh suatu golongan pada saat pemilu.

Selain itu dirinya juga memberikan arahan tentang pengamanan dalam menjaga situasi tetap kondusif dan juga tertib bukan malah mengarahkan keluarga dan orang-orang terdekat untuk memilih satu calon ataupun partai tertentu.

Prajurit TNI yang diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 mendatang pihaknya akan segera memberikan hukuman baik secara disipilin hingga hukum pidana tanpa harus menunggu pesta demokrasi selesai.

 

Simulasi Pemilu 2024. (Foto: Bambang Supriyanto)

 

Panglima menegaskan, Tidak ada impunitas atau kekebalan hukum apapun terhadap prajurit TNI, Bila mendapati adanya suatu pelanggaran.

Panglima huga bakal mengeluarkan aturan teknis untuk prajurit yang bertugas sebagai ADC (aide de camp) dan sekretaris pribadi (spri) para pejabat terutama mereka yang berpotensi mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Yudo menjelaskan aturan teknis itu menjadi pedoman para prajurit sehingga mereka tetap netral selama tahapan pemilihan umum berlangsung.

“Nanti kami atur termasuk ADC, Spri, akan kami atur, pasti akan kami atur sehingga betul-betul netralitas TNI ini bisa menjadi kepercayaan masyarakat TNI betul-betul netral,” kata Laksamana Yudo pada saat Konferensi Pers.