Antv – Mario Dandy Satriyo akhirnya divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, hukuman tersebut ia terima lantaran terlibat kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Adapun pembacaan putusan itu dilakukan pada siang tadi oleh Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Atas kasus ini, Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aksi brutal penganiayaan tidak hanya dilakukan Mario sendirian, melainkan bersama kawannya yakni Shane Lukas dan anak AG.
Berdasarkan laporan, kasus penganiayaan itu disebabkan karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.
Penganiayaan itu berlangsung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu.
Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.
Mario Dandy tak sendirian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Shane Lukas juga ikut jalani sidang putusan pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Mario Dandy adalah 12 tahun penjara. Kemudian untuk terdakwa lainnya yakni Shane Lukas dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara.
Kendati demikian, anak AG saat ini sudah inkrah dalam putusan di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Anak AG mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Selain hukuman penjara, Mario Dandy dan Shane Lukas juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.