Berdasarkan laporan, kasus penganiayaan itu disebabkan karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.
Penganiayaan itu berlangsung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu.
Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.
Mario Dandy tak sendirian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Shane Lukas juga ikut jalani sidang putusan pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Mario Dandy adalah 12 tahun penjara. Kemudian untuk terdakwa lainnya yakni Shane Lukas dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara.
Kendati demikian, anak AG saat ini sudah inkrah dalam putusan di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.