Antv – Mario Dandy Satriyo akhirnya divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, hukuman tersebut ia terima lantaran terlibat kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Adapun pembacaan putusan itu dilakukan pada siang tadi oleh Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Atas kasus ini, Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aksi brutal penganiayaan tidak hanya dilakukan Mario sendirian, melainkan bersama kawannya yakni Shane Lukas dan anak AG.
Baca Juga :