Antv – Presiden Jokowi telah menunjuk 10 penjabat Gubernur pengganti kepala daerah yang purnatugas per 5 September 2023 dan akan bertugas hingga 2024 mendatang.
Pelantikan 10 Pj Gubernur pengganti kepala daerah itu akan digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) besok, Selasa (5/9/2023).
Diketahui, sebanyak 10 Kepala Daerah bakal purnatugas per tanggal 5 September 2023, dan digantikan oleh Pj Gubernur.
Adapun pelantikan 10 Pj Gubernur tersebut rencananya bakal berlangsung pada Selasa (5/9/2023) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Besok pagi sekitar jam 8 di Kemendagri akan dilakukan pelantikan terhadap para Penjabat Gubernur. Di antaranya Sekjen Kemenkumham, Andap BR yang telah ditetapkan sebagai Pj Gubernur Sultra," ujar Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Penunjukan Pj Gubernur ini setelah dilakukan rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi.
Berikut ini nama 10 Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
8. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
10. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan informasi bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan menghadiri pelantikan.
Dalam informasi juga disebutkan, selain melanti Penjabat (Pj) Gubernur, juga akan dilantik Penjabat Ketua TP PKK Provinsi.
Adapun tempat pelantikanya adalah di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.
Acara pelantikan akan disiarkan secara livestreaming melalui Youtube di kanal @Kemendagri RI dengan link: https://www.youtube.com/live/WG9BRfVHsYM?si=sap4KD7YmMG3mDLW
Diketahui, sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.