Pengamat: Permohonan PKPU oleh CV Surya Mas Seharusnya Ditolak oleh Majelis PN Niaga Makassar

Pengamat: Permohonan PKPU oleh CV Surya Mas Seharusnya Ditolak oleh Majelis PN Niaga Makassar (Foto : Dok. Istimewa)

Antv – Keputusan Majelis Hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU dari CV Surya Mas terhadap PTPP, menurut pengamat dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang berlaku terutama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.
 
Persidangan yang terjadi di PN Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 mengabulkan permohonan CV Surya Mas terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PTPP.

Namun keputusan tersebut dianggap memiliki anomali hukum diantaranya yaitu, secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, serta CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank), dimana poin anomali ini seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan oleh Majelis Hakim.
 
Sesuai dengan pendapat ahli hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar S.H., M.H. mengatakan, “secara Peraturan Perundangan seharusnya permohonan PKPU ini ditolak karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan PKPU karena tempat kedudukan PTPP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lebih lanjut, seharusnya Putusan PKPU ini tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, karena PTPP telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Jika CV Surya Mas merasa ada hak – hak yang masih belum selesai,"

"Seharusnya penyelesaiannya melalui upaya hukum perdata melalui Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Niaga. Permohonan ini juga ada kejanggalan, karena saksi ahli juga menyatakan bahwa tagihan yang dimasukkan ke dalam Permohonan PKPU sudah dilakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada kreditur CV Surya Mas, sehingga seharusnya CV Surya Mas tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan PKPU. PTPP juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan yang menunjukkan bahwa PTPP memiliki arus kas (cash flow) yang baik,” tambah Prof. Dr. Aminuddin Ilmar S.H., M.H.
 
Oleh karena itu, saat ini PTPP sangat berhak untuk menindaklanjuti proses hukum melalui kasasi atas keberatan dari putusan tersebut.  

Diketahui, Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dalam sidang putusan PN Niaga Makassar yang diputus Selasa (29/8/2023).

Gugatan ini didaftarkan oleh penggugat yakni CV Surya Mas dan M Yasser di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar.

Dalam sidang putusan, hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan. Pertama PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.

"Kedua, menetapkan Termohon PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Hukum Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari," kata majelis hakim PN Niaga Makasar dalam amar putusan yang dipublikasikan di laman resminya, Kamis(31/8/2023).

Majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.

Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kelimanya adalah Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.

Kelima, Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir.

Dalam putusan tersebut ada anggota hakim yang menyatakan pendapat berbeda(diseenting opinion). Hakim tersebut adalah Farid Hidayat Sopamena. Dia mengatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak sepenuhnya.
 
Dalam amar dia menyatakan bahwa pengajukan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak bisa dilakukan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan aturan pengajuan diajukan di tempat domisili termohon yakni di Jakarta. Selain itu pihak termohon juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dibawah kementerian BUMN dan kementerian keuangan.

Gugatan seharusnya diajukan kementerian BUMN sebagai bagian pengawas.

Aturan ini diatur pada UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 3 ayat 1. Dikatakan putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.

"Seharusnya gugatan ini ditolak seluruhnya," ujar Farid Hidayat.