Antv – Polisi akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial RK (42), atas dugaan melakukan penyalahgunaan jabatan di PT OMB di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Sekarang, RK ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
"Tersangka RK (42) langsung ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan tambahan. RK (42) disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., Jumat (01/09/2023) pagi.
Menurutnya, penahanan RK (42) adalah tindakan yang bisa dilakukan oleh polisi untuk mencegah masalah dalam proses hukum. Saat penyidik membuat keputusan untuk menahan seseorang, mereka mempertimbangkan berbagai faktor dengan cermat.
"Alasan subjektifnya karena ditakutkan saat melimpahkan ke kejaksaan yang bersangkutan sulit untuk dihadirkan. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, RK (42) mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
"Untuk unsur objektifnya, penyidik takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, Karena pada saat proses pengumpulan informasi, tersangka juga diketahui tidak kooperatif yakni berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dengan cara dibakar," tambahnya.
Sebelum ditangkap, RK yang berusia 42 tahun dan tinggal di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, dan juga merupakan Direktur PT OMB, telah mengajukan permohonan praperadilan melalui pengacaranya, Sumarno, S.H., di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 yang lalu.
"Tersangka menduga ada kekeliruan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB," ujar Kasat Reskrim.
Namun, dalam sidang Pra Peradilan nomor 2 / Pid.pra / 2023 / PN. Lbj, yang berlangsung selama sekitar enam hari, pihak Polres Manggarai Barat berhasil memenangkannya. Keputusan tersebut telah diumumkan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.
"Dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum RK (42), Sumarno, S.H. yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB cacat prosedural dan syarat kriminalisasi sehingga proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Mantan Kasatreskoba itu.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya kini sedang fokus menyelidiki kasus ini dan akan segera mengirimkan berkasnya ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Menang Praperadilan, Polisi Akhirnya Resmi Menahan Direktur PT OMB di Labuan Bajo
Jumat, 1 September 2023 - 14:51 WIB
Baca Juga :