Penculikan dan Pembunuhan oleh Oknum Paspampres, Pengamat Hukum: Perlu Evaluasi Menyeluruh

Penculikan dan Pembunuhan oleh Oknum Paspampres, Pengamat Hukum: Perlu Evaluasi Menyeluruh (Foto : Kolase Istimewa)

AntvPengamat Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menyoroti kasus penculikan dan pembunuhan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Menurutnya, kasus tersebut sangat mencoreng institusi sehingga perlu evaluasi secara menyeluruh.

“Kasus ini sangat memprihatinkan, seorang anggota Paspampres melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius yakni menculik dan membunuh warga negara,” kata Fathul Mu’in, saat ditemui di kampusnya, Selasa (29/8/2023).

Kasus ini harus disikapi secara serius dari hulu sampai hilir. Dari segi penegakan hukumnya harus dilakukan secara transparan dan adil.

Pelaku harus dihukum berat agar menciptakan rasa keadilan, minimal bagi keluarga korban. “Hukum  harus ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Pengamat Hukum UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in. (Foto: antvklik-Pujiansyah)


Selain dari penegakan hukum, persoalan lain yang juga harus menjadi pelajaran adalah pentingnya keteladanan dari para senior, termasuk lingkungan juga bisa mempengaruhi mental dan moral personil.

Pengasuhan senior dan contoh perilaku pimpinan dapat menjadi pendorong anggota melakukan perbuatan baik dan buruk.

“Pimpinan dan senior harus memberi keteladanan kepada para junior,” ujarnya.

 

Pengamat Hukum UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in. (Foto: antvklik-Pujiansyah)



Kasus ini juga harus menjadi evaluasi menyeluruh, tidak hanya oknum yang bersalah melainkan juga kepada atasannya. Terlebih, ada prinsip tidak ada prajurit yang salah melainkan pimpinan atau komandan lah yang mesti disalahkan.

Seperti diketahui, seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres Prama RM.

 

Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu, (12/8/2023)lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Beberapa hari kemudian jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.

Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.