Antv – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak akan ditunda. Ini sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan kesepakatan antara Komisi II dan Pemerintah. Jadwal Pilkada serentak akan diadakan pada bulan November 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Arif Wibowo dalam acara diskusi MIPI yang membahas tentang kesiapan Pilkada Serentak selaras dengan rencana pembangunan untuk tahun 2024-2029.
Diskusi tersebut diadakan di Jakarta dan dapat diikuti melalui Zoom serta kanal Youtube @Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia pada hari Sabtu (26/8/2023).
“Kalau menurut Undang-undang nomer 10 tahun 2016 dan juga kesepakatan kami di komisi II bersama pemerintah bahwa pelaksanaan pilkada itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” kata Arif Wibowo.
Lebih lanjut Arif Wibowo mengatakan, Komisi II sudah berbicara bareng Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, soal rencana dan kapan pelaksanaan pilkada serentak.
Arif Wibowo juga menambahkan, pilkada serentak diadakan agar pemerintah pusat sama pemerintah daerah bisa kerja sama dalam merencanakan pembangunan.
“Gunanaya bagaimana menyusun manajemen perencanaan pembangunan 2024 sampai 2029 bagaiaman pemerintah pusat, provinsi dan Kbupaten/ Kota saling bersinergi,” katanya.
Oleh karenanya menurut Arif Wibowo tidak boleh untuk ditunda. Ia mengatakan, segera Komisi II akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan main yang berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi sengketa Pilkada.
“Kita akan melakukan konsultasi dengan MK bagaimana apa yang boleh apa yang tidak boleh, ada aturan main sehingga ada batasan waktu bagi MK untuk mengadili untuk menyelesaikan persoalan sengekata Pilkada,” pungkasnya.