Antv – Ferry Daud Liando, seorang ahli kepemiluan dan juga Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap wacana pergeseran jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Pada awalnya, pemilihan tersebut direncanakan berlangsung pada bulan November 2024.
Argumennya mengemuka dalam cahaya logika yang menginspirasi; ia berpandangan bahwa menggeser jadwal Pilkada Serentak menjadi lebih awal adalah sebuah langkah bijak.
Menurutnya, berpegang teguh pada jadwal semula dapat berpotensi mencederai proses pelantikan sejumlah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada bulan Januari 2025.
Bahaya ini timbul akibat faktor menarik yang menyertai pemilihan tersebut; banyak kontestan Pilkada Serentak yang mungkin terjebak dalam proses sengketa yang memanjang hingga mencapai Mahkamah Konstitusi.
Tidak perlu ditutup mata bahwa hasil akhir Pilkada di berbagai daerah seringkali harus menanti keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam perspektif Ferry Daud Liando, memajukan jadwal pemungutan suara adalah langkah preventif yang cerdas dan menjaga keseimbangan dinamika demokrasi di tanah air.
“Jika pilkada digelar pada November 2024 maka sangat rawan untuk tidak terjadi pelantikan serentak sehingga periodisasinya akan bisa berbeda satu sama lain. Sebab pasca-pilkada bukan tidak mungkin ada proses pemungutan suara ulang akibat putusan MK melalui sengleta hasil,” ujar Ferry Daud, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut Ferry Daud menjelaskan, dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya, proses di Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan waktu yang cukup lama. Bahkan ada yang hampir setahun lamanya.
Jika situasi ini terulang, kemungkinan besar akan diadakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah pada pertengahan 2025.
Sementara itu, di daerah lain, kepala daerah sudah dilantik dan menjalankan tugas pemerintahan.
Jika keadaan tersebut terjadi, akan menjadi sulit untuk menyelaraskan rencana pembangunan di tingkat daerah dengan rencana pembangunan nasional.
Padahal, tujuan utama dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk menciptakan periode yang sama mulai dari pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia.